Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperkenalkan dengan istilah baru dalam penanganan Hukum Pidana Cukai yaitu berupa perubahan sanksi pidana atas pelanggaran pada Undang-Undang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab VII pasal 64. Dengan perubahan Undang-Undang tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Peraturan Pemerintah ...
Berita Terbaru
-
Cerita Ekspor April 2024, Strategi Ekspor Komoditi Hasil Perikanan dan Regulasinya
Makassar (26/4) - Bea Cukai Makassar...
-
Apel Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024 dan Deklarasi Komitmen Bersama
Makassar (26/4) - Bea Cukai Makassar menghadiri...
-
Sosialisasi dan Bimtek Sistem Single Submission (SSm) Ekspor
Makassar (24/04) - Bea Cukai Makassar...
-
Pemeriksaan Fisik Barang Impor Jalur Merah
Makassar (23/04) - Salah satu tugas dan fungsi...
Agenda Terbaru
-
Cerita Ekspor September 2023
Tgl Kegiatan: 26 September 2023
-
Cerita Ekspor Juli 2023
Tgl Kegiatan: 26 Juli 2023
-
Pekan Raya Bea Cukai 2023
Tgl Kegiatan: 31 Juli 2023
-
Cerita Ekspor Bulan Maret 2023
Tgl Kegiatan: 15 Maret 2023
Arsip Artikel
Artikel Populer
-
Mengenal Formulir 3D Ekspor Barang Curah (6557 view)
-
Benang Kusut Dalam Pakaian Bekas Impor (5075 view)
-
Curahan Hati (part-1) (2902 view)
-
Mewujudkan Inovasi Yang Berkelanjutan (2727 view)